KPU Nganjuk– Setelah melalui proses pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 12 Desember 2012, kemudian disusul dengan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam satu desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 13 Desember 2012, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh desa/kelurahan dalam satu kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 14 dan 15 Desember 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Selasa (18/12/2012) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk tahun 2012.
Rapat Pleno Terbuka yang berjalan dengan lancar dan tertib ini selain dihadiri oleh lima komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, juga mengundang saksi dari masing-masing pasangan calon, Ketua dan Anggota Panwaslukada, Pemantau Pemilukada, Forpimda Nganjuk serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Nganjuk serta tokoh masyarakat.
Secara, bergiliran, para perwakilan dari setiap PPK membacakan hasil rekapitulasi di kecamatan masing-masing di hadapan para saksi pasangan calon dan hadirin. Sebelum dibacakan, Berita acara pelaksanaan rekapitulasi (Model DA –KWK KPU), dokumen rekapitulasi catatan pelaksanaan (Model DA 1 – KWK KPU) dan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan (Lampiran Model DA 1 – KWK KPU) dikeluarkan terlebih dahulu dari sampul tersegel yang berada dalam “kotak suara induk” (King Box) yang terkunci dan tersegel. Semua proses tersebut juga dilakukan di hadapan para peserta dan undangan rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Drs. Juwahir.
Dari hasil Rekapitulasi tersebut, didapatkan hasil sebagai berikut :
- Ir. Hj. Siti Nurhayati dan Sumardi, SH, memperoleh : 128.206 suara (23,69%)
- Drs. H. Taufiqurrahman dan KH. Abdul Wachid Badrus, M.Pd.I, memperoleh : 171.438 suara (31,68%)
- H. Njono Djojo Astro dan KH. A. Syaiful Anam, S.Pd.I, M.Si, memperoleh : 121.794 suara (22,51%)
- Ir. Suci Purnomo, MM dan KH. Djaelani, memperoleh : 13.182 suara (2,44%)
- KPH. Pied Yudhianto dan Basuki, SH, MH, memperoleh : 81.393 suara (15,04%)
- H. Yusmanto, SH dan Gatot Nursalim, SE, memperoleh : 25.084 suara (4,64%)
Setelah proses rekapitulasi penghitungan suara selesai, hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon ditetapkan dalam rapat pleno tersebut. Dan sesuai aturan, apabila ada pasangan calon yang tidak puas atas hasil penghitungan suara ataupun proses pelaksanaan pemilukada yang mempengaruhi hasil akhir, semisal dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu maupun tim pemenangannya, mereka mendapatkan kesempatan selama tiga hari terhitung sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
sumber : http://www.kpud-nganjukkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar